√ Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Aktivitas Penyusunan Peraturan Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019, ada 33 Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan tamat pembahasan dan penetapannya di tahun 2019 ini. Peraturan Pemerintah ini ada yang statusnya gres dan ada yang statusnya perubahan.
Di Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 2 Rancangan Peraturan Pemerintah yang statusnya direncanakan untuk merubah Peraturan Pemerintah sebelumnya yang dinyatakan sudah tidak sesuai. Salah Satu RPP yang direncanakan terbit yakni Rancangan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Rencana perubahan tersebut terkait regulasi :
1. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang mendapat kiprah aksesori
2. Guru yang diangkat sebagai kepala satuan pendidikan akan rnendapatkan pemberian kepala satuan pendidikan
3. Kepala satuan pendidikan yang diangkat sehagai pengawas sekolah akan mendapat pemberian pengawas sekolah
4. Pemberian maslahat aksesori bagi guru
Rencana perubahan lainnya yakni Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Rencana perubahan tersebut terkait regulasi wacana kualifikasi dan kompetensi minimum persyaratan Kepala TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/MAK dan Pengawas Sekolah, Standar Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Sekolah dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta Mengatur wacana penilik satuan pendidikan pada pendidikan nonformal.
Selengkapnya berikut ini Salinan Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019.
Link download Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu wacana Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "√ Keppres Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Aktivitas Penyusunan Peraturan Peraturan Pemerintah Tahun 2019"
Post a Comment