√ Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Aliran Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2020

Unduh - Download Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (PDF). Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk efektivitas pembangunan di tempat dan dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan kegiatan kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah tempat melalui Rencana Kerja Pemda Tahun 2020.
Menurut Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Rencana Kerja Pemda Tahun 2020 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJMD. RKPD Tahun 2020, memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah; dan planning kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemda Tahun 2020 berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan kegiatan strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, RKPD Tahun 2020 juga memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa Rancangan selesai RKPD Tahun 2020 dijadikan sebagai materi penyusunan rancangan Perkada wacana RKPD provinsi dan rancangan Perkada wacana RKPD kabupaten/kota. Rancangan Perkada wacana RKPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada wacana RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
Rancangan Perkada wacana RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
· surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
· rancangan selesai RKPD;
· berita kegiatan janji Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
· hasil pengendalian dan penilaian perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
· gambaran konsistensi kegiatan dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
· hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
· format isian fasilitasi RKPD Tahun 2020.
Adapaun Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, ditegaskan pula bahwa Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020. Adapun arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan hingga dengan Bulan Juni Tahun 2019, gubernur sanggup memutuskan rancangan Perkada wacana RKPD provinsi paling lambat pada selesai Bulan Juni Tahun 2019. Penetapan rancangan Perkada wacana RKPD kabupaten/kota dilakukan paling usang 1 (satu) ahad sehabis Perkada wacana RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.
Gubernur memberikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2020 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling usang 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2020, dipakai sebagai materi penilaian penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan materi sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan tempat anggaran pendapatan dan belanja tempat Tahun Anggaran 2020.
Bupati/wali kota memberikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2020 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling usang 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2020, dipakai sebagai materi penilaian penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan materi sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan tempat anggaran pendapatan dan belanja tempat Tahun Anggaran 2020.
Juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, bahwa dalam hal tempat yang hasil pemilihan kepala tempat Tahun 2019 tidak menghasilkan kepala tempat terpilih, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
· arah kebijakan dan target pokok RPJPD, kegiatan prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD provinsi;
· arah kebijakan dan target pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, kegiatan prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
· peraturan tempat mengenai Perangkat Daerah.
Dalam hal tempat sedang melaksanakan proses penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala tempat Tahun 2019, penyusunan RKPD Tahun 2020 mengacu pada:
· arah kebijakan dan target pokok RPJPD, kegiatan prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD provinsi;
· arah kebijakan dan target pokok RPJPD, RPJMD provinsi, kegiatan prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD kabupaten/kota;
· peraturan tempat mengenai Perangkat Daerah; dan
· visi, misi, dan kegiatan kepala tempat terpilih.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2020.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi wacana Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "√ Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Aliran Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2020"
Post a Comment