√ Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu

 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  √ PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005  Tahun  2005  ihwal Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu ialah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam.

Pada Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan. Adapun kedudukan Jabatan  Fungsional  Penghulu ialah  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang kepenghuluan  pada  Kementerian Agama.

Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penghulu Ahli Pertama;
b.  Penghulu Ahli Muda; 
c.  Penghulu Ahli Madya; dan
d.  Penghulu Ahli Utama.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penghulu sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penghulu  berdasarkan jumlah Angka Kredit yang  ditetapkan sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  II dan Lampiran III yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Apa Tugas Jabatan Fungsional  Penghulu, menurut Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu ditegaskan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Penghulu yaitu melaksanakan acara pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.




Link Download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 (disini)

Demikian isu terkait Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



0 Response to "√ Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel