√ Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai ialah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Related



Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai


Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilarang apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab hal lain yang menyebabkan proteksi tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian info Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "√ Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel