√ Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Warta Geospasial

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan alasannya ialah dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pemberian kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja indiividu.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan pemberian kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2019.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian gosip terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "√ Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Warta Geospasial"
Post a Comment