√ Pmk Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2019 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melaksanakan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD yaitu Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan tempat dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD yaitu PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan Fungsional AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 4 (empat) Jenjang:
a. AKPD Ahli Pertama;
b. AKPD Ahli Muda;
c. AKPD Ahli Madya; dan
d. AKPD Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tugas dan Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional AKPD Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2019, AKPD memiliki kiprah pokok melaksanakan acara analisis di bidang keuangan pusat dan daerah. Lingkup keuangan pusat dan tempat mencakup:
a. administrasi penenmaan;
b. administrasi pengeluaran;
c. administrasi pembiayaan dan utang;
d. administrasi aset; dan
e. desentralisasi fiskal.
Selain itu, AKPD memiliki kiprah komplemen untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan / atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan –PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Link download PMK Nomor 37 Tahun 2019
Demikian warta salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
0 Response to "√ Pmk Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah"
Post a Comment