√ Pp Nomor 46 Tahun 2109 Ihwal Pendidikan Tinggi Keagamaan

 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melakukan ketentuan Pasal  √ PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan yakni Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan membuatkan rumpun ilmu agama serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan.  Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yakni satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.  Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yakni PTK yang didirikan  dan/atau  diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, juga disebutkan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) yakni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang didirikan  dan/atau  diselenggarakan oleh masyarakat.  Universitas keagamaan yakni PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama, dan jikalau memenuhi syarat sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi. nstitut  keagamaan adalah  PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama dan  sejumlah rumpun  ilmu pengetahuan dan atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat  dapat  menyelenggarakan pendidikan profesi. Sedangkan Sekolah Tinggi keagamaan yakni PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu  agama, dan jikalau  memenuhi syarat sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109, terdapat istilah Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari. Ma'had Aly yakni PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah. Pasraman yakni forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan rujukan pengasramaan dan  pengasuhan berbasis keagamaan. Seminari yakni forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Nasrani dengan rujukan pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja
Katolik.

Related

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP  Nomor 46 Tahun 2109 Jenis Pendidikan  Tinggi Keagamaan mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan jadwal sarjana dan/atau jadwal pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan vokasi
merupakan Pendidikan Tinggi jadwal diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi sehabis jadwal sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi sanggup diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan. Pendidikan profesi sanggup diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.

Terkait Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan PembubaranPerguruan Tinggi Keagamaan dijelaskan dalam Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah – PP  Nomor 46 Tahun 2109 antara lain

1.    Pemerintah  atau  masyarakat sanggup menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK. PTK terdiri atas PTKN dan PTKS.  PTK berbentuk  universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had alA, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.

2.    Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institute ditetapkan dengan Peraturan Presiden  atas ajakan Menteri sehabis mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

3.    Pendirian PTKN berbentuk  sekolah tinggi dan perguruan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sehabis mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

4.    Pendirian PTK harus memenuhi persyaratan:
a. kelayakan prasarana dari aspek tata ruang,geografis, dan ekologis;
b. kelayakan potensi calon mahasiswa;
c. ketersediaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kebutuhan  PTK  untuk  mendukung pembangunan; dan
f.  kelayakan sosial dan budaya.
Selain harus memenuhi tersebut di atas, pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK. Ketentuan lebih lanjut  mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK diatur dengan Peraturan  Menteri.

5.    Pendirian  PTKS diatur sebagai berikut:
·            Pendirian  PTKS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan perguruan harus memperoleh izin Menteri.
·            Pendirian PTKS yang berbentuk  universitas atau institut harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
·            Izin pendirian PTKS diberikan  dengan mengajukan permohonan.
·            Permohonan izin pendirian PTKS diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada  Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS.
·            Dalam hal  permohonan pendirian PTKS memenuhi persyaratan, Menteri menawarkan izin pendirian PTKS.
·            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.

6.    PTK yang berbentuk Universitas atau institut sanggup menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama. Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama sehabis mendapat izin dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
7.    Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan  bentuk lain diatur sebagai berikut:
(a) Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan  bentuk lain  yang sejenis dilakukan dengan izin Menteri.
(b) Izin pendirian PTKS dilakukan dengan mengajukan permohonan.
(c) Permohonan izin pendirian PTKS diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(d) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (disini)

Demikian gosip terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "√ Pp Nomor 46 Tahun 2109 Ihwal Pendidikan Tinggi Keagamaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel