√ Struktur Kurikulum Smk (Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2019)
![]() |
Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2019 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK |
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2019), Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan mulai berlaku tanggal 7 Juni 2019.
Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Poin pertama keputusan ini dinyatakan bahwa Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
![]() |
Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2019 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2019 perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan dan MAK dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2019 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silahkan download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 -----DISINI----
Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2019 perihal Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan dan MAK ---disini---
Demikian isu perihal Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru menurut Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2019 semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Response to "√ Struktur Kurikulum Smk (Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/Kk/2019)"
Post a Comment