√ Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional

Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun  √ SESUAI KEPPRES NOMOR 10 TAHUN 2019 TANGGAL 17 APRIL 2019 HARI LIBUR NASIONAL

Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional dinyatakan bahwa hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk memakai hak pilihnya.

Selengkapnya berikut Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Related




Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2019 ----disini---

Demikian info wacana Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih


= Baca Juga =



Related Posts

0 Response to "√ Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel